Peraturan Baru Mengenai Impor E-Commerce

Halosis.co.id, Jakarta – Terdapat penyesuaian bea masuk mulai dari Oktober, pengiriman barang yang berasal dari impor e-commerce dengan nilai USD75 per orang per hari akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%.

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (APRINDO) menyambut baik wacana tersebut, karena menurutnya perubahan aturan ini akan menciptakan persaingan usaha yang sangat sehat bagi para pelaku industri negeri.

“Penerapan aturan baru ini akan dapat menciptakan persaingan yang sehat tidak hanya untuk para retailer offline, namun juga retailer online yang menjual produk dalam negeri,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Menurut Tutum, adanya aturan ini juga bia menekan modus importasi barang yang tidak membayar bea masuk dan PDRI yang akan menimbulkan kecemburuan dari sesama pelaku ritel yang membayar bea masuk. Oleh sebab itu, arturan ini sudah sangat tepat untuk diterapkan menurut Tutum, selain untuk membangkitkan gairah dan iklim berusaha, hal ini juga bisa menciptakan keadilan bagi sesama pelaku usaha.

“Selain itu PMK ini ditujukan untuk menekan modus importasi barang yang tidak membayar Bea Masuk dan PDRI, menciptakan persaingan sehat antara retailer offline dan retailer online, mendorong penggunaan produk dalam negeri, dan menciptakan keadilan sesama pelaku usaha,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah akan melakukan penyesuaian bea masuk untuk barang kiriman lewat e-commerce dari USD100 menjadi USD25 per orang per hari, yang diperkirakan akan mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018 mendatang. Nantinya seluruh transaksi dan pengiriman barang lewat e-commerce sebesar USD75 akan dikenakan pajak sebesar 7,5%.

Penyesuaian tersebut bahkan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Persetujuan tersebut menyusul diterimanya revisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri. Hasil produksi dalam negeri ini mayoritas berasal dari IKM yang membayar pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

Recommended Articles

Leave a Reply